Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Brigadir J Dieksekusi di Rumah Ferdy Sambo, Kodir Laporan: Om Kuat Rumah Sudah Bersih

Sebelum Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas dieksekusi, Kodir memberikan laporan ke Kuat Maruf.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Sebelum Brigadir J Dieksekusi di Rumah Ferdy Sambo, Kodir Laporan: Om Kuat Rumah Sudah Bersih
Rizki Sandi Saputra
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir (kemeja putih depan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). 

Belum sempat Jaksa menanyakan kembali, Kodir sudah memotong pernyataan jaksa dengan menyatakan siap salah.

"Ya kalo mati kenapa kamu..," kata jaksa.

"Siap salah," jawab Kodir menjawab pertanyaan jaksa.

"Kok siap salah," tanya jaksa heran.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas