Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU

Bareskrim Polri menetapkan Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Bareskrim Polri menetapkan Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Foto Irfan Suryanagara, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, saat mendampingi kunjungan SBY di Cirebon, Minggu (24/12/2017) malam. TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Menurut Nurul, Irfan ditetapkan tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).

"Iya tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Travel Umrah di Simalungun, Korban Capai 31 Orang dan Kerugian Ditaksir Rp 3 M

Nurul menuturkan Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SG.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

BERITA TERKAIT

Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Rumah Hingga Barang Mewah Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto

Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas