Bareskrim Kembali Periksa Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal, Kini Jadi 4 Orang
Pipit menyatakan bahwa pihaknya masih enggan merinci perihal identitas dua pejabat BPOM yang baru diperiksa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah memeriksa 4 pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut hingga Senin (14/11/2022).
"BPOM ada empat (diperiksa, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Adapun jumlah pejabat BPOM yang diperiksa di kasus ini bertambah dua orang dari sebelumnya. Terakhir, dua pejabat BPOM yang diperiksa di bidang pengawasan dan bidang mutu.
Pipit menyatakan bahwa pihaknya masih enggan merinci perihal identitas dua pejabat BPOM yang baru diperiksa. Hal yang pasti, mereka diperiksa mengenai pengawasan dalam peredaran obat sirop tersebut.
"Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa ngapain aja. Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya," tukasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
Namun hingga kini, Polri masih belum menetapkan satu pun tersangka di kasus tersebut. Adapun Korps Bhayangkara kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia.