Perketat Seleksi Hakim Agung, KY: Lihat Rekam Jejaknya hingga Turun ke Lingkungan Tempat Tinggal
Komisi Yudisial RI (KY) saat ini tengah menyelenggarakan seleksi hakim agung untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Namun, MA kini membenarkan bahwa Gazalba Saleh sudah berstatus tersangka KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan tertulis, Jumat (11/10/2022).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Andi menyatakan MA bakalan kooperatif terhadap proses hukum.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," katanya.
Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut.
"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.
KPK sendiri telah mengonfirmasi pihaknya menetapkan seorang hakim agung di MA sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap baru.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi lewat telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Ali mengatakan, penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu.
Namun, dia mengonfirmasi salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.
"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan suap baru penanganan perkara di yang berlangsung di MA.
Dia melanjutkan, KPK bakal mengungkap para tersangka beserta peran dan pasal-pasal sangkaan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
"Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup," ujar Ali.
"Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya," lanjut Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.