Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ajukan Pledoi 3.000 Halaman

Direkur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ajukan Pledoi 3.000 Halaman
Ist
Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim. 

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Perbuatan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. 

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021. 

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas