TB Hasanuddin soal Undang-undang TNI: Jangankan Revisi, Fit and Proper Test Saja Mepet
Santer isu masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diperpanjang, ditambah surat presiden (surpres) penggantian Panglima TNI belum dikirim.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasannudin, bicara soal kemungkinan direvisi UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut usai santer isu masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diperpanjang, ditambah surat presiden (surpres) penggantian Panglima TNI belum dikirim hingga sekarang.
"Kalau mau revisi (UU TNI) ya waktunya tak ada. Boro-boro buat revisi UU. Fit and proper test aja mepet seperti ini," kata Hasannudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Politisi PDIP itu mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.
Baca juga: Komisi I DPR Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Tak Ada Aturannya
"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin.
Kang Hasan, sapaan karibnya, mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses calon Panglima TNI.
"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," tandas dia.