Sore Ini Bareskrim Polri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada Kamis (17/11/2022) sore ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada Kamis (17/11/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pengumuman tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Ramadhan menuturkan nantinya tersangka bakal diumumkan langsung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Namun, dia masih enggan membocorkan soal identitas tersangka di kasus tersebut.
Baca juga: Gelar Perkara Selesai, Bareskrim Sudah Kantongi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
"Kira kira pukul 16.00 atau pukul 17.00 WIB di Bareskrim," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
Namun hingga kini, Polri masih belum menetapkan satu pun tersangka di kasus tersebut.
Adapun Korps Bhayangkara kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baca juga: Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Soal Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI mengaku sudah menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.