Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilimpahkan ke JPU, Eks Ketua DPRD Jawa Barat dan Istrinya Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan SPBU

Berkas perkara Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dilimpahkan ke JPU, Eks Ketua DPRD Jawa Barat dan Istrinya Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan SPBU
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penipuan bisnis SPBU. 

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.

Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Berita Rekomendasi

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas