Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Api, Ratusan Amunisi, Hingga Buku Jihad Disita Saat Penangkapan Tiga Teroris JI di Lampung

Polda Lampung menyita sejumlah senjata api, peluru, dan buku jihad dari penangkapan 3 tersangka terkait dugaan tindak pidana terorisme di Lampung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senjata Api, Ratusan Amunisi, Hingga Buku Jihad Disita Saat Penangkapan Tiga Teroris JI di Lampung
Tribun Bengkulu
Ilustrasi penangkapan terduga teroris. Polda Lampung menyita sejumlah senjata api, peluru, dan buku jihad dari penangkapan 3 tersangka terkait dugaan tindak pidana terorisme di Lampung dalam operasi senyap 9-11 November 2022. 

Ramadhan menjelaskan bahwa TY juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020.

Dia juga diduga memiliki senjata api rakitan siap pakai untuk aksi teror.

"Perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senajata api rakitan laras panjang," ungkapnya.

Baca juga: Suami Wanita Penerobos Istana Jadi Tersangka, Densus: Dia Sudah Ikut Baiat Teroris NII

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan terduga teroris selanjutnga merupakan AB.

Dia merupakan pengganti Koordinator JI di Lampung pasca TY ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sama halnya dengan TY, dia juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.

Selanjutnya, dia juga pernah melakukan pertemuan di Balako, Lampung, untuk membahas penggalangan dana aksi jihad global di Suriah.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tersangka JD, kata Ramadhan, adalah kemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai 2020.

Dia juga pernah memiliki senjata api rakitan hingga ratusan amunisi.

"Memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas