Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Pegawai Bank Jadi Kunci Uang Rp200 Juta Tak Berpindah ke Rekening Richard Eliezer

Ronny mengatakan keterangan saksi itu menjadi bukti jika aliran uang tersebut tidak diambil oleh kliennya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keterangan Pegawai Bank Jadi Kunci Uang Rp200 Juta Tak Berpindah ke Rekening Richard Eliezer
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan eks saksi dari pegawai perbankan soal uang yang berada di rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebesar sempat mengilang sebesar Rp200 juta jadi kunci jika uang itu tidak berpindah ke Bharada Richard Eliezer.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Kan dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada RE tidak pernah memindahkan rekening dari rekening almarhum Yosua ke rekening Bharada RE," kata Ronny kepada wartawan.

Ronny mengatakan keterangan saksi itu menjadi bukti jika aliran uang tersebut tidak diambil oleh kliennya.

"Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang almarhum Yousa tidak ke rekening Bharada RE," jelasnya.

Sebelumnya, Teka-teki uang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Samno di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkap oleh salah satu saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit

"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya Hakim.

"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.

"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim kembali.

"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.

"Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?" ucap Hakim.

"Rekening koran," jelas Anita.

Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama," ungkap Anita.

"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? Hakim menegaskan.

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas