Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Organisasi Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur: Untuk Pembelajaran

Ketua Organisasi Umat Buddha Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, mengungkap alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo atas kasus meme stupa Borobudur.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan Organisasi Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur: Untuk Pembelajaran
Foto Kolase Tribunnews.com
Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu (kanan) dan eks Menpora Roy Suryo. Kevin Wu mengungkap alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo atas kasus meme stupa Borobudur. 

Dijelaskannya pula bahwa langkah pelaporan tersebut sebagai bentuk antisipasi dari kegaduhan di dunia nyata.

"Daripada kami melakukan hal-hal yang bersifat keonaran."

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada 10 Juni 2022 sekira pukul 18.28 WIB.

Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.

Kemudian terdapat juga penambahan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja tweet-nya. Sejalan dengan proses rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari Rp50.000 ke Rp750.000 sudah seharusnya ditunda itu. Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa yang ikonik di Borobudur. Itu lucu hehehe ambyar'.

Dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo.

Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.

Berita Rekomendasi

Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas