Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta Polri Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Kabareskrim di Kasus Tambang Ilegal

Hal itu merespons pernyataan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang membenarkan dugaan keterlibatan Kabareskrim.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPR Minta Polri Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Kabareskrim di Kasus Tambang Ilegal
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso meminta dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, ditindaklanjuti.

Hal itu merespons pernyataan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang membenarkan dugaan keterlibatan Kabareskrim.

"Jika seorang FS yang pernah menjabat Kadiv Propam mengatakan seperti itu, menurut saya Polri harus menindaklanjuti pernyataan itu," kata Santoso kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Beberkan Dugaan Keterlibatan Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Santoso menegaskan sudah seharusnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas bagi Anggota Polri yang menyimpang.

"Carut marut yang terjadi di Polri atas perilaku oknum Anggota Polri yang menyimpang harus menjadi agenda Kapolri untuk diselesaikan segera," ujarnya.

Kendati demikian, ia meminta penyelidikan tak hanya kepada Kabareskrim, melainkan bagi seluruh Anggota Polri yang terindikasi pada aliran dana tambang ilegal.

Berita Rekomendasi

"Penyelidikan itu jangan hanya terbatas pada Kabareskrim tapi juga menyeluruh terhadap oknum-oknum Anggota Polri yang terindikasi menikmati aliran dana tambang ilegal selama ini," ungkap Santoso.

Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut. Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas