Anggota DPR Minta Polri Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Kabareskrim di Kasus Tambang Ilegal
Hal itu merespons pernyataan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang membenarkan dugaan keterlibatan Kabareskrim.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso meminta dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, ditindaklanjuti.
Hal itu merespons pernyataan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang membenarkan dugaan keterlibatan Kabareskrim.
"Jika seorang FS yang pernah menjabat Kadiv Propam mengatakan seperti itu, menurut saya Polri harus menindaklanjuti pernyataan itu," kata Santoso kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Beberkan Dugaan Keterlibatan Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Santoso menegaskan sudah seharusnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas bagi Anggota Polri yang menyimpang.
"Carut marut yang terjadi di Polri atas perilaku oknum Anggota Polri yang menyimpang harus menjadi agenda Kapolri untuk diselesaikan segera," ujarnya.
Kendati demikian, ia meminta penyelidikan tak hanya kepada Kabareskrim, melainkan bagi seluruh Anggota Polri yang terindikasi pada aliran dana tambang ilegal.
"Penyelidikan itu jangan hanya terbatas pada Kabareskrim tapi juga menyeluruh terhadap oknum-oknum Anggota Polri yang terindikasi menikmati aliran dana tambang ilegal selama ini," ungkap Santoso.
Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut. Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.