Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM

Tim Independen telah menyerahkan hasil penelusuran dan rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM
(Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz)
Foto dok./ Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

"Dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM," kata Riza.

Berikut ini tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada Menkop UKM:

1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

2. Membubarkan Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya tapi tidak berjalan efektif.

Membentuk Majelis Kode Etik yang bersih dari relasi kekerabatan dengan pelaku atau korban guna memberikan akses keadilan dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.

3. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM dengan membentuk Tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan memastikan terdapat confidentiality.

Tim independen harus dapat menilai apakah kasus dapat diselesaikan secara internal atau melalui ranah penegakan hukum dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam UU TPKS.

BERITA REKOMENDASI

Tim independen internal harus berani menindak pelaku tanpa pandang bulu berdasarkan aturan kepegawaian dengan mengacu kepada Undang-undang ASN dan turunannya, terutama Undang-undang TPKS dalam hal pemenuhan hak korban yang wajib dipenuhi termasuk aturan hukum lainnya terutama dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban untuk memindahkan/menjauhkan pelaku dari korban.

4. Melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap MM sebagaimana isi kontrak kerja yang ditandatangani MM tunduk pada UU ASN.

5. Membatalkan rekomendasi beasiswa atas nama ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

7. Merujuk temuan pada pohon kekerabatan pada kasus ini antara pelaku dan pejabat, menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di K/L dan mendorong merit system sepenuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas