Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Teten Tegaskan Akan Jalankan 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai

Teten berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Teten Tegaskan Akan Jalankan 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai
(Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki telah menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pada 2019 silam. 

"Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini," kata Ratna.

"Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat," sambung dia.

Dia berharap dengan dijalankannya rekomendasi Tim Independen secara utuh, nantinya KemenKopUKM dapat menjadi role model terhadap penanganan kasus yang sama di tempat lain.

Ratna menilai masih banyak kekerasan seksual yang terjadi di luar sana terutama di lembaga pemerintah namun belum tuntas diungkap.

"Kita harap ke depan ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tegas dan jelas untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja terutama di lembaga pemerintahan," kata Ratna.

"Ini penting agar ada perlindungan maksimal terhadap perempuan di tempat kerjanya," sambung Ratna.

Berikut ini tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen:

Berita Rekomendasi

1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer

2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS

3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.

4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenkopUKM.

5. Pembatalan pemberian rekomendasi beasiswa.

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.

7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KemenKopUKM.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas