Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Teten Tegaskan Akan Jalankan 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai

Teten berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Teten Tegaskan Akan Jalankan 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai
(Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki telah menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pada 2019 silam. 

Proses Hukum Dilanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan proses hukum terhadap kasus pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dilanjutkan.

Selain itu, kata dia, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh kepolisian dibatalkan.

Keputusan tersebut, kata Mahfud, dihasilkan dalam rapat gabungan di kantor Kemenko Polhukam yang dihadiri pimpinan LPSK, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian PPPA pada Senin (21/11/2022).

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kemenkop UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam keterangan video pada Senin (21/11/2022).

Oleh sebab itu, kata Mahfud, empat tersangka yaitu N, MF, WH, ZPA, kemudian tiga saksi yang juga dianggap terlibat yaitu A, T, dan H akan diproses ke pengadilan.

Mahfud menjelaskan alasan SP3 atau penghentian penyidikan karena pencabutan laporan tidak benar secara hukum.

Berita Rekomendasi

Di dalam hukum, kata dia, laporan tidak bisa dicabut dan yang bisa dicabut adalah pengaduan.

Laporan, kata dia, bisa dihentikan apabila polisi menilai perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Mahfud juga mencatat bantahan dari pihak korban telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan.

Menurutnya hal tersebut tidak sah.

"Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," kata Mahfud.

Mahfud juga menyoroti alasan dikeluarkannya SP3 berdasarkan restoratif justice perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dibantah oleh korban dan keluarga korban.

Mahfud menegaskan restoratif justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan misalnya delik aduan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas