VIDEO Surpres Calon Panglima TNI akan Diserahkan Hari Ini ke DPR, Siapa Kandidatnya?
Surpres calon pengganti Jenderal Andika Perkasa tersebut akan diserahkan ke DPR hari ini, Selasa, (22/11/2022).
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengirim surat presiden (Surpres) mengenai calon Panglima TNI ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surpres calon pengganti Jenderal Andika Perkasa tersebut akan diserahkan ke DPR hari ini, Selasa, (22/11/2022).
“Surpres penggantian panglima TNI itu kita, kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR Surpresnya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno usai pelantikan Hakim MK di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk waktu tepat penyerahan Surpres Surpres calon pengganti Jenderal Andika Perkasa, Pratikno mengaku belum mengetahui apakah akan siang ini atau sore.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid pun mengungkap, surat presiden (Surpres) terkait calon pergantian Panglima TNI akan diterima hari ini.
Hal itu didasari karena kata Meutya, pihak istana dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kemungkinan menyerahkan Surpres tersebut sore ini.
"Sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Kemungkinan sore ini masuk. Kita tunggu saja," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kendati demikian, politisi senior Partai Golkar tersebut masih enggan menyebut siapa sosok calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang diusulkan pemerintah.
Dirinya hanya memastikan kalau Komisi I DPR telah mengenal seluruh kandidat calon Panglima TNI.
Intinya kata dia, seluruh Kepala Staf di TNI berpeluang untuk melanjutkan tongkat kepemimpinan Andika Perkasa, namun, terkait siapa yang menjabat, itu merupakan hak prerogatif Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk nama semua kepala staf berpeluang. Siapa pun dari kepala staf saat ini kami sudah kenal rekam jejaknya. Kita tunggu surat Presiden untuk kepastiannya," tuturnya.
Menurut Meutya Hafid, Komisi I DPR sejauh ini juga masih memiliki waktu untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon Panglima TNI tersebut.
Uji kelayakan itu kemungkinan dilakukan oleh DPR RI kata dia, sebelum masa sidang berakhir.
"Ini masa sidang terakhir kita punya waktu paling lama sebelum masa sidang berakhir 16 Desember 2022," ujarnya.