Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 152 Hektar Lahan Benny Tjokro di Bogor dan Lebak

Aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita oleh Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imbas Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 152 Hektar Lahan Benny Tjokro di Bogor dan Lebak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imbas Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 152 Hektar Lahan Benny Tjokro di Bogor dan Lebak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita oleh Kejaksaan Agung.

Pekan ini, penyitaan dilakukan terhadap 152 hektar lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Lebak, Banten pada Kamis (24/11/2022).

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (24/11/2022).

152 hektar lahan tersebut merupakan total dari 209 bidang tanah yang tersebar di tiga lokasi.

Adapun rincian sitaannya sebagai berikut:

• 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi atau 98 hektar yang berada di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

• 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi atau 19 hektar yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

BERITA TERKAIT

• 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi atau 34 hektar yang berada di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak.

Tak hanya di Bogor dan Lebak, beberapa waktu belakang Kejaksaan juga tengah gencar menyita aset Benny Tjokro di lokasi-lokasi lain.

Dua pekan lalu, sebanyak 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi di daerah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kejaksaan Bantah Tudingan Benny Tjokro Soal Tebang Pilih Penanganan Kasus Asabri

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2 berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Kamis (17/11/2022).

Sita eksekusi aset-aset ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.

Setelah disita, Kejaksaan akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut.

"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas