Ketua IKA Usakti: Penunjukkan Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI Sesuai dengan Visi Presiden
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono dikabarkan diajukan sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
"Kalau sekarang saya tidak mau berandai-andai, tentunya juga saya akan," kata dia.
Baca juga: Cuma 2 Orang Sejak Indonesia Merdeka, Inilah Profil Panglima TNI yang Berasal dari Angkatan Laut
Yudo mengatakan dirinya mengaku masih menunggu perkembangan terakhir soal calon Panglima TNI.
"Kita tunggu saja, masih diajukan kemarin, katanya diajukan kata Mensesneg, kita tunggu saja tahap berikutnya," kata Yudo
Jika sudah selesai fit and proper test, kata Yudo, barulah ia mau menyampaikan apa yang akan dilakukannya sebagai calon Panglima TNI.
"Nah, kalau misalnya saya sudah selesai, saya akan sampaikan, program-program kepada rekan-rekan media semuanya," ujarnya.
Sebelumnya surat presiden (Surpres) mengenai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa rencanaya akan diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke DPR pada Rabu (23/11/2022) kemarin.
Baca juga: Yudo Margono Dikabarkan Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Anggota Komisi I DPR: Sangat Layak
Namun penyerahan Surpres itu kemudian diundur hingga Senin (28/11/2022) mendatang lantaran Ketua DPR Puan Maharani masih berada di luar negri.
"Surpres itu akan disampaikan secara resmi pada 28 November, hari Senin besok," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).
Adapun terkait sosok calon Panglima TNI yang ada dalam Surpres tersebut, Pratikno mengatakan akan disampaikan oleh DPR.
Yang pasti kata Pratikno calon Penglima TNI merupakan Kepala Staf atau mantan Kepala Staf yang masih aktif di TNI.
“Nanti, kalau sudah diterima dari DPR, nanti dari DPR yang menyampaikan,” ujarnya.
Jenderal Andika Perkasa sendiri diketahui akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Baru Harus Mampu Atasi Lima Masalah Ini
Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.