Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
"Menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, yang memimpin rapat melanjutkan rapat untuk menggelar pengambilan keputusan tingkat satu RKUHP.
"Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat , Apakah dapat disetujui?" kata Adies Kadir.
"Setuju," ujar para anggota Komisi III.
Baca juga: Ditolak Komisi III DPR, Kata Dapat di Pasal Pidana Mati dalam RKUHP Dihapus
Selanjutnya, RKUHP akan dibawa dan dibahas di rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial dalam Revisi KUHP.
"Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).
Eddy lalu memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu;
- reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Baca juga: Raker Bahas RKUHP, Legislator Gerindra: Kalau Bisa Disahkan Hari Ini
- penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan
- mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.
- Perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan
- Reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD
- Pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan untuk budaya atau adat istiadat
- Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016
Pemerintah, dikatakan Eddy, telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas DIM yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM.
"Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item," tandas Eddy.