Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koperasi dari Berbagai Daerah Kirim Papan Bunga Tolak RUU PPSK

Bunga papan di DPR RI dan Kemnekop UMKM tersebut dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Koperasi dari Berbagai Daerah Kirim Papan Bunga Tolak RUU PPSK
ist
Kamis kemarin Gedung DPR RI dan Kementerian Koperasi UMKM dipenuhi kiriman bunga papan berisi aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. 

Sebelumnya koperasi melalui Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) melakukan audiensi ke fraksi-fraksi di DPRI dan menyuarakan penolkan terhadap pasal-pasal pengaturan koperasi dalam RUU PPSK.

Salah satu poin penolakannya adalah perluasan kewenangan OJK yaitu melakukan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia. 

Saat dihubungi Ketua Pengawas koperasi Credit Union, Justinus P Tamba, dari NTT menyatakan bahwa aksi penolkan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya.




Hari ini (24/11/2022) koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aspirasi melalui pengiriman karangan bunga ke gedung DPR RI dan Kemenkop UMKM di tengah pembahasan RUU PPSK.  

Justinus mengatakan bahwa RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi.

Justinus P Tamba menambahkan menurutnya berdasarkan Informasi landasan utama dari RUU PPSK oleh Pemerintah dan DPR adalah adanya oknum lembaga yang berbaju koperasi, yang mencari keuntungan hingga merugikan negara.

"Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

RUU PPSK menurut Justinus juga mengkerdilkan koperasi di Indonesia, ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.

"Sebut misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi  serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi. Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi  koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja," kata Julius dari pegiat koperasi Credit Union.

Baca juga: Forkopi Audiensi dengan Fraksi PPP DPR, Sampaikan Aspirasi Tolak Pengawasan Koperasi oleh OJK

Sebagaimana diketahui Pemerintah dan DPR RI saat ini sedang intens membahas RUU PPSK di Komisi XI DPR RI, Panja sudah dibentuk, Draft Dasar sudah disepakati untuk dilakukan pembahasan melalui rapat-rapat antara pemerintah dengan DPR RI.

Diperkirakan RUU PPSK akan dikebut dan disahkan pada awal Desember 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas