Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Berdiam Diri saat Polisi Ganti DVR CCTV, Hakim ke Satpam Kompleks Polri: Terima Imbalan?

Majelis hakim PN Jakarta Selatan bertanya ke Satpam Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan soal penggantian DVR CCTV oleh oknum polisi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Hanya Berdiam Diri saat Polisi Ganti DVR CCTV, Hakim ke Satpam Kompleks Polri: Terima Imbalan?
Tribunnews.com/Istimewa/Rizki Sandi Saputra
Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar (kiri) saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Abdul Zapar kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/11/2022).

Zapar dihadirkan oleh jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Zapar mendapat rangkaian pertanyaan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel soal proses pergantian DVR CCTV di Komplek Polri. Termasuk soal kamera yang menghadap ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Awalnya Zapar menceritakan soal adanya tiga anggota polisi yang datang ke pos satpam untuk mengganti kamera CCTV.

"Yang tiga mereka ingin melakukan untuk mengganti DVR yang baru setelah itu mereka keluar lagi," kata Zapar dalam persidangan.

Baca juga: Anggota Dittipidsiber sebut Dus Kosong DVR CCTV di Komplek Polri Bukti Penting Kuak Kasus Yoshua

Saat kejadian, Zapar mengaku sempat ingin melapor ke Ketua RT setempat Seno Soekarto karena khawatir akan menjadi masalah.

Berita Rekomendasi

Namun, Zapar mendapat pencegahan dari ketiga anggota polisi tersebut termasuk untuk menelepon Seno.

"Saya bilang 'apa ini tidak jadi masalah?' setelah itu saya mau menelepon pak RT, dia (polisi) bilang lagi 'itu mau nelepon siapa pak', saya bilang 'pak RT Pak', (kata polisi) tidak usah," ujar Zapar.

Mendengar pernyataan itu, lantas Majelis Hakim Suhel menanyakan kembali kepada Zapar kenapa tidak mengawasi langsung proses pergantian CCTV itu.

Zapar malah hanya menunggu di area parkir motor yang tidak jauh dari pos tempatnya berjaga.

"Saudara kan tau DVR itu disimpan rekaman, apa itu tidak saudara larang karena ada data simpan? Atau saudara tidak begitu penting kalau diganti ataupun tidak diganti?" tanya hakim Suhel.

"Bahwa memperbagus kualitas gambar saya pikir itu lebih bagus," kata Zapar.

"Saudara ini satpam ya, diganti itu kan ada alatnya, kalau mau diganti itu ada pengaruhnya enggak, nanti ada tidak alat simpan? Kok tidak terpikir saudara seperti itu?" tanya lagi hakim.

"Saya tidak terpikir," ucap Zapar.

Baca juga: Saksi Sebut CCTV di Pos Sekuriti Rekam Ferdy Sambo Mondar-mandir Sebelum Brigadir J Tewas

Atas hal itu, Hakim Suhel menanyakan kembali apakah Zapar menerima imbalan atau apapun saat bertugas.

Sebab, Zapar seakan menuruti apa yang menjadi arahan dari ketiga polisi tersebut dan bersedia untuk DVR CCTV Komplek diganti.

"Siapapun ada imbalan yang saudara terima?," tanya Hakim Suhel.

"Tidak," jawab Zapar.

"Lalu kenapa saudara bisa begitu? Tidak mencurigai kalau itu ada alat untuk merekam disitu?," tanya Hakim Suhel.

"Saya sempat curiga pak," ujar Zapar.

Namun, atas cecaran hakim Suhel itu, Zapar tetap menegaskan kalau dirinya tidak pernah menerima imbalan apapun saat bertugas.

"Kalau saudara curiga, saudara harusnya berpikir, seorang satpam bagaimana sih. Makanya saya tanyakan ada imbalan yang saudara terima?," tegas Hakim Suhel.

"Tidak ada," ujar Zapar.

Sebagai informasi, Zapar merupakan satpam yang sedang bertugas di Komplek Polri Duren Tiga pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah Yoshua tewas.

Sementara proses pergantian DVR CCTV tersebut terjadi di hari saat Zapar bertugas.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Irfan Widyanto Bantah BAP Ketua RT Sebut CCTV Komplek Polri Duren Tiga Diganti Orang Tak Dikenal

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas