Chuck Putranto Dibentak Ferdy Beritahu Ada CCTV di Rumah Dinas: Itu Rusak, Nggak Usah Ditanya Lagi
Chuck Putranto menyatakan, nada bicara mantan Kadiv Propam Polri itu seketika meninggi usai mendapat pertanyaan dari dirinya soal kamera CCTV
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto menyatakan, nada bicara mantan Kadiv Propam Polri itu seketika meninggi usai mendapat pertanyaan dari dirinya soal kamera CCTV yang berada di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal kata Chuck, pertanyaannya itu guna membuktikan lebih jelas soal peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, tepat saat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua tewas.
Keterangan itu diutarakan Chuck saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mulanya Chuck menjelaskan kondisi peristiwa saat dirinya sampai di lokasi tewasnya Brigadir Yosua.
"Pernah tidak saudara berpikir untuk membongkar CCTV yang di Duren Tiga, di rumah?" tanya hakim kepada Chuck di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, dia mendapati kalau Richard Eliezer sedang diperiksa.
Tidak berselang lama, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri sekaligus terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Kata Chuck, Hendra Kurniawan sempat berbicara dengan Ferdy Sambo di dalam rumah.
Saat itu, Chuck juga menyampaikan bahwa dia melihat ada CCTV di ruang makan rumah dinas Ferdy Sambo yang mengarah ke bawah.
Kepada Ferdy Sambo, Chuck mengatakan bahwa CCTV itu bisa membuktikan peristiwa yang terjadi.
"Ini bagus untuk membuktikan peristiwa itu," kata Chuck kepada Ferdy Sambo.
Tidak mengamini pernyataan Chuck, Ferdy Sambo malah berbicara dengan nada tinggi dan menyebut kalau CCTV itu sudah tidak.
"Itu sudah rusak, nggak usah ditanya lagi," tegas Sambo.
Baca juga: Sidang Richard Eliezer dkk Hari Ini, 17 Saksi akan Dihadirkan, Agus Nurpatria hingga Chuck Putranto
Mendengar, suara Ferdy Sambo yang meninggi, Chuck Putranto lantas berlalu dan keluar dari rumah berbangunan dua lantai tersebut.
"Karena beliau dengan nada yang tinggi, saya langsung keluar," kata dia.
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.