KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Hari Ini
Hakim Agung Kamar Pidana itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini.
Hakim Agung Kamar Pidana itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (28/11/2022).
Ali mengatakan surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada pihak Gazalba Saleh.
Juru bicara bidang penindakan itu berharap Gazalba Saleh bersikap kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK.
"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tandasnya.
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Penetapan itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Soal penetapan tersangka, Gazalba Saleh melawan KPK dengan mengajukan praperadilan.
Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Indenpenden Putus Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh
Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Berikut rincian gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan: