KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Hari Ini
Hakim Agung Kamar Pidana itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi gugatan Gazalba Saleh dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (25/11/2022).
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gazalba Saleh.
Lembaga antirasuah itu memastikan sudah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba sebagai tersangka.