Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bilang ke Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel: Coba Kalau Ini Terjadi Kepada Keluargamu 

AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat bereaksi marah dengan memukul tembok rumahnya. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ferdy Sambo Bilang ke Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel: Coba Kalau Ini Terjadi Kepada Keluargamu 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo Bilang ke Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel: Coba Kalau Ini Terjadi Kepada Keluargamu  

"Tiba-tiba Pak Sambo menepak tembok rumah agak keras. Saya juga agak kaget saat itu," kata Ridwan. 

Saat memukul tembok, Ridwan menyampaikan bahwa Sambo melontarkan sebuah pernyataan.

"Coba kalau ini terjadi pada keluargamu, pada isterimu," kata Ridwan menirukan ucapan Sambo kala itu. 

Mendengar itu, ridwan hanya terdiam hingga Sambo kembali menceritakan kejadian yang telah terjadi. 

Kemudian Ridwan berinisiatif memotong pembicaraan untuk undur diri dari kediaman Sambo.

"Izin, jenderal. Saya harus melapor pada pimpinan saya dan terkait dengan permasalahan tim olah TKP, saya harus siapkan." 

Sebagai informasi, pada hari ini, Selasa (29/11/2022) sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Berita Rekomendasi

Sidang kembali digelar atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan menghadirkan 15 saksi, yaitu:

1. Martin Gabe Sahata
2. Sulap Abo
3. Teddy Rohendi
4. Endra Budi Argana
5. Reinhard Reagend Mandey
6. Ridwan R Soplanit
7. Dhanu Fajar Subekti
8. Rifaizal Samual
9. Arsyah Daiva Gunawan 

Dalam perkara ini, terdapat pula tiga terdakwa lain. Mereka ialah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf. 

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. 

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas