MK Larang Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas, KPU Segera Konsultasi ke Presiden dan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun setelah yang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas dari penjara.
Dengan kata lain, lewat putusan MK terbaru ini, eks napi korupsi baru dapat maju sebagai caleg setelah 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman penjaranya.
Adapun MK menilai masa 5 tahun tersebut adalah waktu yang cukup untuk introspeksi bagi para eks koruptor.
Menanggapi ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan lebih dulu mempelajari putusan MK tersebut.
“KPU akan mempelajari putusan MK tersebut,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Selain itu KPU juga akan mengonsultasikan materi putusan MK ini kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Presiden dan DPR khususnya Komisi II DPR.
“Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR),” ungkap dia.
Adapun hal yang akan dikonsultasikan kepada pembentuk UU adalah soal bagaimana pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) terhadap isi putusan MK. Apakah berlaku hanya untuk calon anggota legislatif atau turut mencakup calon anggota DPD RI.
Baca juga: MK Putuskan Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara
“Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD,” terang Hasyim.
Simak juga wawancara eksklusif dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada video di bawah ini: