Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bakal Gelar Perkara Tetapkan Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Bareskrim Polri bakal gelar perkara untuk menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim Bakal Gelar Perkara Tetapkan Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. 

"(Inisial tersangka) Nanti, tunggu dulu. Lagi diperiksa, kan belum dilaporkan ke saya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sudah menangkap seorang tersangka di kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Pengusutan ini berdasarkan pengakuan dari Mantan Anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Menurutnya, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

"Baru satu (tersangka). (Dibawa) Bareskrim, Bareskrim. Sedang dalam pemeriksaan ya," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Seorang Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Pipit menuturkan bahwa tersangka diperiksa terkait kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong.

Berita Rekomendasi

Namun, dia masih enggan merinci terkait identitas dan peran tersangka.

"Tambang illegal yang terkait dengan Ismail Bolong Nanti aja ya, informasinya. Kan belum selesai pemeriksaan," tukasnya.

Anak dan Istri Diperiksa

Bareskrim Polri juga mengungkap keluarga Ismail Bolong telah hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Adapun keluarga yang hadir merupakan istri dan anak Ismail Bolong.

Istri dan anak Ismail Bolong telah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).

Mereka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas