IPW Nilai Penanganan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri Tak Obyektif
Penanganan kasus Ismail Bolong oleh Dirtipidter yang dinaungi Barekskrim itu disebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso takkan dilakukan secara obyektif.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan polisi, Ismail Bolong sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Penanganan kasus oleh Dirtipidter yang dinaungi Barekskrim itu disebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso takkan dilakukan secara obyektif.
Sebabnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto diduga terlibat dalam kasus ini.
Dirinya disebut-sebut menjadi satu di antara beberapa pihak yang menerima dana dari Ismail Bolong untuk memuluskan konsesi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Kalau hanya oleh Bareskrim, sementara Kabareskrim sendiri adalah pihak yang dipersoalkan dalam masalah ini, diisukan setelah menerima dana dari Ismail Bolong, maka kerja yang dilakukan oleh Dirtipidter sekarang adalah kerja yang diragukan obyektifitasnya," kata Sugeng saat dihubungi pada Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Polri Gelar Pekara Kasus Ismail Bolong, Hasilnya Belum Diungkap Demi Kepentingan Investigasi
Oleh sebaab itu, Sugeng menyarankan agar kasus ini diusut oleh tim khusus (timsus) gabungan.
Timsus gabungan itu disebut Sugeng harus terdiri dari pihak internal dan eksternal Polri.
Bahkan dari internal kepolisian pun disebutnya harus terdiri dari beberapa satuan kerja, yaitu Irwasum, Bareskrim, Divisi Propam, dan Baintelkam.
Jika tidak, maka dia meragukan efektifitas dari penyidikan kasus ini.
"Tanpa pembentukan timsus gabungan internal dan eksternal, saya ragu penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan hanya oleh Bareskrim melalui Dittipidter ini akan menjadi penegakan hukum yang efektif," katanya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam Poin H dokumen itu, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, Ismail juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 2 miliar sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021.
Baca juga: Kapolri Pastikan Bareskrim hingga Polda Kaltim Terus Cari Ismail Bolong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.