BSSN Beri Tips Terhindar dari Kejahatan Digital, Berikut Penjelasannya
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap 8 jenis ancaman keamanan penggunaan internet yang perlu masyarakat waspadai.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Era globalisasi menjadikan media sosial sebagai satu hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat.
Mengakses media sosial seakan sudah menjadi kebutuhan.
Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk peduli menjaga keamanan akun media sosial.
Saat ini, kasus pembobolan akun media sosial oleh para peretas (hacker) kerap terjadi.
Penyebab dari pembobolan akun media sosial ini tidak hanya ada pada peretas yang mampu melakukan pembobolan saja, tapi ada kesalahan yang dilakukan penggunanya.
Baca juga: Kepala BSSN Didampingi Sekjen PUPR Resmikan Rusun ASN di Ragunan
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan, pembobolan akun media sosial merupakan salah satu contoh ancaman keamanan pada perangkat digital.
Dia pun membagikan 8 jenis ancaman keamanan yang perlu masyarakat waspadai.
Pertama, kebocoran Data (Data Leakage). Di mana, sejumlah aplikasi bisa mengakses data-data yang ada di ponsel penggunanya, seperti kontak, penyimpanan, kamera, dan sebagainya. Hal itu dapat menjadi celah bagi para peretas untuk membobol data di ponsel pengguna.
“Oleh karena itu selalu hati-hati saat memasang aplikasi di ponsel kita dan perhatikan akses yang diminta,” kata Ariandi, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: BSSN dan FOKSI Edukasi Santri Bahaya dan Ancaman Serangan Siber
Kedua, gangguan pada Wi-Fi (Wi-Fi interference).
Ariandi menyebut, layanan Wi-Fi umum dan gratis yang tersedia di banyak tempat kerap dimanfaatkan masyarakat agar terhubung dengan internet.
Namun, banyak yang tidak tahu apakah jaringan tersebut aman atau tidak.
“Jika terhubung dengan Wi-Fi umum, hindari memasukkan info sensitif atau melakukan transaksi keuangan yang memerlukan data, seperti kartu kredit atau transaksi perbankan,” imbaunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.