Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Migor: Saksi Ahli Ralat Angka Kerugian Perekonomian Negara, Turun Rp1 Triliunan

Saksi ahli Rimawan Pradiptyo meralat angka kerugian perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Korupsi Migor: Saksi Ahli Ralat Angka Kerugian Perekonomian Negara, Turun Rp1 Triliunan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/12/2022).   

Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, juga mempertanyakan pernyataan Rimawan dalam BAP bahwa korupsi minyak goreng pasti menguntungkan perusahaan pelaku, oknum pejabat, dan oknum konsultan yang terlibat. 

Atas pernyataan ini, Rimawan tidak dapat memberikan maupun menjelaskan bukti-bukti konkret mengapa dia sampai pada kesimpulan seperti itu.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca juga: Jaksa Diminta Buktikan Kerugian Negara di Perkara Dugaan Korupsi Minyak Goreng

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas