Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Maruf Bantah Kesaksian Benny Ali, Disuruh Ngaku Sudah Diperiksa: Ini Menyangkut Nasib Saya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali. Kuat disuruh mengaku sudah diperiksa di Duren Tiga

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuat Maruf Bantah Kesaksian Benny Ali, Disuruh Ngaku Sudah Diperiksa: Ini Menyangkut Nasib Saya
tangkap layar KompasTV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

"Waktu di Mako Brimob, saat di patsus. Di Mako Brimob kan tidak bisa bertemu, tetapi saat olahraga di situ ada kesempatan," ucap Benny.

Ditambahkannya bahwa ketika bertemu Ferdy Sambo, Benny Ali mengungkapkan kekecewannya.

Benny Ali menyebut Ferdy Sambo tega menghancurkan keluarganya hingga para juniornya di kepolisian.

"Saya bilang, 'Komandan, Komandan tega. Sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik,'" terang Benny.

"'Komandan harusnya bertanggung jawab kasihan itu. Gara-gara komandan banyak sekali korban, iya kan'," lanjut dia mengisahkan pertemuannya dengan Sambo.

Kata Benny, Ferdy Sambo pun menanggapi kekesalannya.

Mantan Kadiv Propam ini disebut sudah mengaku salah dan berjanji akan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"Beliau bilang, 'iya saya akui kesalahan saya, semuanya jadi seperti ini," ujarnya.

"Akhirnya dia bilang 'nanti saya jelaskan. Bahwa abang dan lain-lain itu tidak bersalah, semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adik-adik semua,'" lanjut Benny.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Naufal Lanten/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas