Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Terafiliasi Jemaah Islamiyah, Terdakwa Terorisme: Saya Dakwah Layaknya Dokter Layani Pasien

Tiga terdakwa kasus terorsme Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat membantah terafiliasi Jemaah islamiyah (JI).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bantah Terafiliasi Jemaah Islamiyah, Terdakwa Terorisme: Saya Dakwah Layaknya Dokter Layani Pasien
Ist
Farid Ahmad Okbah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pleidoinya ia membantah terafiliasi kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI). 

Kemudian Anung juga membantah keterlibatannya dalam dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan JI.

Dua yayasan tersebut ialah Madinnah dan Perisai.

Dalam struktur kepengurusan dua yayasan tersebut, Anung mengklaim tak tahu bahwa namanya dicatut sebagai pengawas.

Dia mengaku baru mengetahui posisinya sebagai pengawas yayasan dari penyidik saat membuat berita acara penyidikan (BAP).

"Saya baru tahu sebagai pengawas setelah diberi tahu oleh penyidik," katanya.

Atas dasar pledoi tersebut, Anung mengajukan permohonan dibebaskan oleh Majelis Hakim.

"Saya mohon agar Majelis Hakim mengembalikan saya kepada kehidupan kampus, sehingga saya dapat kembali membantu program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa," katanya.

Berita Rekomendasi

Parat terdakwa diketahui dijerat dengan Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas