Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 32 Obat Sirop PT Rama Emerald Multi Sukses yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirop obat mengandung cemaran Etilen Glikol

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Daftar 32 Obat Sirop PT Rama Emerald Multi Sukses yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Maiden Pharmaeuticals
(ILUSTRASI) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 32 produk obat sirop produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). 

24. Ramagesic  
Bentuk sediaan: Sirup 
Nomor izin edar: DBL8328900637A1  

25. Ratrim  
Bentuk sediaan: Suspensi 
Nomor izin edar: DKL8328911733A1 

26. Remco Cough 
Bentuk sediaan: Sirup  
Nomor izin edar: DTL0428910937A1 

27. R-Zinc  
Bentuk sediaan: Sirup  
Nomor izin edar: DTL1928917537A1  

28. Sucralfate  
Bentuk sediaan: Suspensi  
Nomor izin edar: GKL2028919233A1  

29. Tera F  
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928916237A1  

30. Tera - PE  
Bentuk sediaan: Sirup  
Nomor izin edar: DTL1928917937A1  

BERITA REKOMENDASI

31. Zinc Sulfate Monohydrate  
Bentuk sediaan: Drops  
Nomor izin edar: GTL2028918736A1 

Baca juga: Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, DPR Diminta Panggil BPOM

32. Zinc Sulfate Monohydrate  
Bentuk sediaan: Sirup  
Nomor izin edar: GTL1928917437A1

Selain sanksi administratif, BPOM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.

Juga menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Kemudian memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.


Serta melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Saat ini sedang dilakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan produk sirup obat PT REMS yang terbukti mengandung EG/DEG melebihi ambang batas. Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas