Di Hadapan Hakim, Ferdy Sambo Mengakui Hasil Tes Lie Detector Ungkap Dirinya Tidak Jujur
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo apakah pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Namun demikian, apakah saudara tidak ada merasa ada yang janggal? Artinya begini.... Saudara ini kan Kadiv Propam yang biasa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Apakah apa yang disampaikan istri saudara karena kedekatan yang luar biasa itu pada saudara itu menjadikan tidak dapat berpikir sehingga apa pun yang terjadi mempercayai apa yang disampaikan istri saudara?" tanya hakim lagi.
"Yang Mulia, saya perlu sampaikan bahwa istri saya ini adalah cinta pertama saya di SMP sampai menuju pelaminan, saya percaya 100 persen bahkan 1.000 persen keterangan istri saya," jawab Sambo.
"Itulah jadi motif saudara melakukan tindakan-tindakan yang sampai saat ini?" tanya hakim lagi.
"Demikian Yang Mulia," jawab Sambo. "Jadi, berdasarkan keterangan dari istri Saudara? Apakah itu benar atau tidak benar, saudara percaya begitu karena kedekatan Saudara?" tanya hakim lagi. "Saya pastikan itu benar," ujar Sambo.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(tribun network/riz/fal/rhm/dod)