ODGJ dan ODMK Rentan Didiskriminasi Saat Berurusan dengan Hukum
ODGJ dan ODMK dinilai masih rentan mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi haknya saat berhadapan dengan hukum.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) masih rentan mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi haknya saat berhadapan dengan hukum.
]Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked.
"ODGJ atau ODMK masih rentan mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya saat berhadapan dengan hukum,"ungkapnya pada dalam virtual media gathering, Kamis (8/12/2022).
Menurut dr Natalia, ini disebabkan karena masyarakat dan penegak hukum belum sepenuhnya mengenal ragam manifestasi masalah kesehatan jiwa.
Apalagi banyak ODGJ/ODMK yang belum mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang dibutuhkan.
Data dari berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 5 orang yang menjalani proses hukum sebenarnya mengalami masalah kesehatan jiwa.
Sehingga dapat berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka untuk berpartisipasi penuh dan mendapatkan keadilan.
Masalah kesehatan jiwa yang ditemukan pun sangat beragam. Antara lain, gangguan yang menyebabkan seseorang kesulitan membedakan kenyataan dan khayalan.
Ada juga gangguan suasana perasaan yang menetap seperti depresi, gangguan mengatur perilaku seperti yang dialami orang dalam kondisi mania dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH).
Baca juga: Mayat ODGJ Ditemukan di Tanah Perhutani Wonosobo, Diduga Meninggal karena Kelaparan dan Kedinginan
Hingga perbedaan dalam cara menerima dan merespons informasi, seperti spektrum autisme dan disabilitas intelektual.
Di sisi lain, dr Natalia menyebutkan jika gangguan jiwa tidak serta-merta menghilangkan hak dan kewajiban seseorang di mata hukum.
Hanya saja memerlukan pendekatan yang tepat secara klinis maupun legal. "Karena itu, peran psikiatri forensik menjadi penting dalam masalah hukum mencakup pada hukum pidana, perdata dan administrasi," katanya lagi.
Baca juga: ODGJ Terjebak di Bebatuan saat Sungai Cimandiri Sukabumi Meluap hingga Kini Belum Ditemukan
Psikiatri forensik merupakan cabang subspesialistik dari psikiatri yang menjawab kebutuhan sistem hukum untuk menganalisis kondisi psikologis seseorang.
Serta, memberikan penjelasan pada pihak yang berwenang, agar menjadi pertimbangan saat mereka mengambil keputusan di seluruh ranah hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.