Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi CPO, Saksi Ahli Sebut Alokasi BLT Bukan Kerugian Negara dari Persoalan Minyak Goreng

Dian juga menekankan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam alokasi APBN untuk BLT minyak goreng. Sebab, dasar hukumnya jelas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Korupsi CPO, Saksi Ahli Sebut Alokasi BLT Bukan Kerugian Negara dari Persoalan Minyak Goreng
Tribunnews.com/Ilham
Sidang lanjutan pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, atau lebih dikenal kasus migor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan langsung tunai minyak goreng (migor) tidak bisa dikategorikan dalam kerugian negara.

Pengeluaran dana APBN untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng juga sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang APBN.

Karenanya, apa yang dikeluarkan negara untuk BLT tersebut, bukanlah kerugian negara, juga bukan tindakan melawan hukum.

Pendapat di atas disampaikan Ahli Keuangan Negara, Dian Puji M. Simatupang, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, atau lebih dikenal kasus migor.

"Jadi ketika kemudian tadi jika ada alokasi terhadap bea tersebut maka sebagai pengeluaran yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran, dan itu dinyatakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan khususnya dalam sektor yang dimaksud," ucap Dian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dian juga menekankan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam alokasi APBN untuk BLT minyak goreng. Sebab, dasar hukumnya jelas.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak ada perbuatan melawan hukum karena dasar hukumnya sudah ada. Di sisi lain kekurangannya tidak karena dia sendiri yang menyatakan jelas bahwa saya harus mengalokasikan. Jadi biaya-biaya yang teralokasikan dan tercatat dalam UU APBN maka itulah dasar hukum bagi pengeluaran uang. Jadi tidak bisa disebut sebagai kekurangan uang sebagai yang nyata dan pasti dari negara," urai Dian.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

Senada dengan Dian, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI), Haula Rosdiana, mengatakan bahwa metode input output atau IO tidak tepat untuk penghitungan kerugian perekonomian negara.

Sementara, salah satu metode untuk perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini menggunakan IO.

"Memang cocok untuk menghitung perencanaan, tetapi bukan untuk menghitung kerugian negara. Karena, seperti kata Prof. Suahazli Nazara ada keterbatasan dalam analisis input output karena terlalu banyak asumsi yang digunakan," ujarnya.

Saksi ahli lainnya, yakni mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Mallarangeng, juga menegaskan serupa.

Di kesaksian sebelumnya, Rizal menyatakan bahwa BLT dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, mengerakkan perekonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan yang terpenting ini ditujukan untuk terjaganya daya beli masyarakat.

“Jelas BLT bukan kerugian, tetapi merupakan keuntungan, dimana negara hadir dalam membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya, mengurangi kemiskinan. Industri berjalan karena produknya terjual dan negara mendapatkan pemasukan dari pajak,” kata Rizal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas