Komnas HAM Terima 2.577 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2022, Polisi Paling Banyak Dilaporkan
(Komnas HAM) menyebutkan telah menerima sebanyak 5.306 berkas pengaduan sepanjang 2022 terkait dugaan pelanggaran HAM.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan telah menerima sebanyak 5.306 berkas pengaduan sepanjang 2022 terkait dugaan pelanggaran HAM.
“Dari total berkas tersebut, tercatat sebanyak 2.577 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, terdapat 1.019 kasus yang dilanjutkan penanganannya oleh Komnas HAM melalui mekanisme Pemantauan.
Sementara itu sebanyak 534 kasus dilanjutkan melalui mekanisme penyelidikan.
Sedangkan sebanyak 257 kasus lainnya berakhir pada tahap mediasi.
“Dan sisanya masih dalam proses analisis aduan,” kata Uli Parulian.
Lebih jauh ia mengatakan ada tiga besar pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat, pertama ialah kepolisian.
Kemudian yang kedua ialah korporasi dan ketiga pemerintah pusat. Ratusan aduan itu ditangani melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan.
“Tiga besar pihak yang merupakan teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan adalah kepolisian (232), korporasi (75), dan pemerintah pusat (54),” tuturnya.
Baca juga: Tindaklanjuti TPP HAM, Komnas HAM Ajukan Tiga Rekomendasi Penyelesaian Kasus HAM Berat
Sementara itu, ada tiga teratas gak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut. Beberapa dibantaranya adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman.
Adapun lima wilayah terbesar yang merupakan terjadinya kasus adalah DKI Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.