Kompolnas Siap Kawal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polisi Harus Profesional dan Transparan
Benny mengungkapkan dalam proses penyedlidikan diperlukan adanya kehati-hatian, terlebih kasus gratifikasi dan suap-menyuap.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Nurul dikutip dari Kompas.com.
Adapun dua tersangka lainnya yakni berinisial BP dan RP.
"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal."
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," ujar Nurul.
Sementara Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
Baca juga: Kapolri Diyakini Bakal Buka Tabir Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kapolri akan Buka Tabir Kasus Ismail Bolong
Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dalam upaya mengusut tuntas kasus tambang ilegal Ismail Bolong ini.
"Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolri atas perintah Bapak Kapolri, Alhamdulillah akhirnya Ismail Bolong di tetapkan tersangka dan ditahan," kata Muhammad Wildan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Wildan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuka tabir dibalik kasus Ismail Bolong tersebut.
Wildan juga meyakini jika Polri bakal mengusut kasus tersebut dengan transparan dan cermat.
Sehingga, bisa meluruskan asumsi-asumsi liar yang berkembang di masyarakat selama ini.
"Mudah-mudan Ismail Bolong bisa membuka semua fakta yang ada, tidak lagi asumsi-asumsi liar. Dan kita yakin Bapak Kapolri akan membuka semua fakta yang ada," harap Wildan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)