3 Partai Diduga Lakukan Kecurangan Manipulasi Data dalam Proses Verifikasi Faktual Parpol
Tiga partai politik (Parpol) diduga melakukan kecurangan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual Parpol.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga partai politik (Parpol) diduga melakukan kecurangan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual Parpol.
Hal ini disampaikan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, kuasa hukum pelapor dari koalisi masyarakat yang datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengirimkan somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024, Selasa (13/12/2022).
Ibnu Syamsu Hidayat menyebut 3 Partai yang diduga melakukan kecurangan manipulasi data, yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Sesuai dengan beberapa media yang sudah disebutkan sejak kemarin, sampai saat ini, ada dugaan kami partai Gelora kami menduga juga terjadi, kemudian partai Garuda dan partai PKN, kami menduga itu juga terjadi kecurangan," kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).
Ibnu mengatakan partai tersebut partai yang belum masuk ke ambang batas parlemen, yang artinya belum memiliki kursi yang ada di DPR, berdasarkan pada putusan MK 55/XVIII/2020.
"Artinya partai-partai baru atau partai-partai lama yang itu belum memiliki kursi yang ada di DPR," ujarnya.
Sementara itu, somasi yang dilayangkan kepada KPU Pusat sebab dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.
Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.
Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi atau (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.
Kuasa hukum juga menduga adanya intimidasi dari KPU Pusat kepada anggota KPU di daerah, baik KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Baca juga: Bawaslu Siap Gali Informasi Dugaan Pelanggaran Verifikasi Parpol Hasil Himpunan Masyarakat Sipil
Ibnu mengatakan ada sekira 8 hingga 9 orang dari tiga sampai lima kabupaten/kota, dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke pihaknya terkait ancaman tersebut.
Namun dirinya enggan menyebut daerah tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan.
"Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah, kami belum bisa sebutkan dari daerah mana akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami. Dan kamu siap mendampingi ke mereka, karena keselamatan mereka perlu kami jamin. Kami juga akan berkomunikasi dengan LPSK untuk jamin agar keselamatan mereka terjamin," ujar Ibnu.
Sementara itu Airlangga Julio mengatakan, adapun tujuan kuasa hukum melayangkan somasi agar KPU RI dan KPU Provinsi menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline ataupun online.
Kedua, menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut.
Ketiga, agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi.
Keempat, agar KPU Pusat dan KPU Provinsi menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai tindakan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.