Partai Ummat Bentuk Tim Advokasi yang Diketuai Denny Indrayana untuk Memberikan Pendampingan Hukum
Tidak lolosnya Partai Ummat didasari karena partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Rabu (14/12/2022).
Tidak lolosnya Partai Ummat itu didasari karena partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Menyikapi hasil itu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu.
"Partai Ummat akan tetap mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," kata Amien Rais dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022).
Bahkan kata Amien Rais, pihaknya juga sudah membentuk tim advokat untuk membawa gugatan tersebut.
Baca juga: Partai Ummat Mengaku Dipersulit dan Temukan Manipulasi Data terkait Verifikasi Fakta Parpol
Partai berlogo bintang emas itu telah menunjuk advokat kenamaan Denny Indrayana untuk memberikan pendampingan hukum.
"Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat, yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana dan Wakil Ketua Herman Kadir dan kawan-kawan," kata dia.
Amen Rais juga menyebut, dengan keputusan dari KPU hari ini membuat partai pimpinannya tidak berhenti bergerak.
Politikus senior itu menyatakan, dengan gagalnya menjadi peserta pemilu mendatang, membuat Partai Ummat semakin bekerja keras untuk memperoleh hak sipil dan hak konstitusional.
"Justru dengan keputusan KPU hari ini, Partai Ummat akan bekerja lebih keras lagi untuk memperoleh hak sipil dan hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh anak bangsa sambil terus memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).
Partai Ummat merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.