Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Bentuk Tim Advokasi yang Diketuai Denny Indrayana untuk Memberikan Pendampingan Hukum

Tidak lolosnya Partai Ummat didasari karena partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Partai Ummat Bentuk Tim Advokasi yang Diketuai Denny Indrayana untuk Memberikan Pendampingan Hukum
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin saat menyampaikan keterangan keberatan terkait hasil verifikasi faktual partainya ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (14/12/2022). Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu 

Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024 ,"kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di 15 Wilayah di Sulut, Partai Ummat Ajukan Surat Keberatan ke KPU

Dengan begitu, ada delapan partai non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.

Adapun delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 yang lolos:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Berita Rekomendasi

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

Baca juga: Partai Ummat Keberatan Hasil Verfak KPU, Janji Gugatan ke Bawaslu Dalam Waktu Dekat

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)


8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas