Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Cs Tantang Hotman Paris Ajukan JC Irjen Teddy Minahasa Usai Dituding Jadi Pelaku Utama

Adriel pun kemudian tetap bersikeras bahwa pelaku utama dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram itu Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in AKBP Dody Cs Tantang Hotman Paris Ajukan JC Irjen Teddy Minahasa Usai Dituding Jadi Pelaku Utama
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba (kanan) bersama tim memberikan keterangan soal agenda konfrontasi dengan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kubu AKBP Dody Prawiranegara Cs menantang eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengajukan Justice Collaborator jika beranggapan bukan sebagai dalang utama kasus peredaran narkoba.

Kuasa hukum Dody Cs, Adriel Viari Purba menjelaskan, tantangan itu dilontarkan kliennya guna merespon tudingan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut ditolaknya pengajuan JC Dody Cs oleh LPSK lantaran merupakan pelaku utama.

Padahal kata dia dalam keterangannya, LPSK justru menilai keterangan Dody Cs dinilai penting untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Adriel pun kemudian tetap bersikeras bahwa pelaku utama dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram itu merupakan Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Dua Pekan Berlalu, Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk

"Jika Pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ucap Adriel dalam keterangan resminya, Rabu (14/12/2022).

Kemudian Adriel balik menuding Teddy Minahasa lah sebagai bandar dalam kasus narkoba ini.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya menurut dia, pengendalian narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu selama ini justru ada pada Teddy Minahasa.

"Kendati di UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika istilah bandar tidak dikenal, tapi semua tindakan Irjen TM menunjukan hal tersebut," kata dia.

"Karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan sesuatu secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi tersebut," sambungnya.

Lanjut Adriel, meski permohonan JC kliennya itu berujung penolakan dari LPSK, ia mengaku tetap mengapresiasi keputusan tersebut.

Dirinya beralasan, walaupun ditolak, LPSK dikatakanya tetap memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya agar ruang tahanan Dody dipisah dengan Teddy Minahasa.


"Meski permohonan sebagai JC ditolak LPSK, saya dan klien akan konsisten membuktikan bahwa Irjen TM merupakan bandar dalam peredaran sabu 5 kilogram," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka.

Baca juga: VIDEO Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa: Hanya 4,3 Kg

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas