Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intel Nyamar jadi Wartawan 14 Tahun, Lalu Jadi Kapolsek, Mabes Polri Pun Bandingkan Negara Lain

Dedi menuturkan kasus itu tidak mempengaruhi kebebasan pers di Jawa Tengah. Sebaliknya, kerja jurnalistik di daerah tersebut disebut tidak terganggu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Intel Nyamar jadi Wartawan 14 Tahun, Lalu Jadi Kapolsek, Mabes Polri Pun Bandingkan Negara Lain
Istimewa via TribunJateng
Iptu Umbaran Wibowo, Kapolsek Kradenan yang pernah menjadi seorang wartawan. 

Iqbal juga membenarkan jika Iptu Umbaran pernah juga bekerja sebagai wartawan kontributor TV. Namun, bukan pegawai tetap stasiun TV tersebut.

"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan Iptu Umbaran pernah ditugaskan sebagai bagian Intelijen di wilayah Blora, Jawa Tengah.

"Januari tahun 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora," ucap Iqbal.

Setelah itu, Iqbal mengatakan Iptu Umbaran diangkat menjadi Wakapolsek Blora hingga akhirnya dia diangkat menjadi Kapolsek Kradenan seperti yang diberitakan baru-baru ini.

Tanggapan AJI-LBH Pers

Ketua AJI Indonesia, Sasmito menilai praktek itu merupakan tindakan memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Berita Rekomendasi

Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.

Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata Sasmito dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, kata dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, pihak kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," jelasnya.

Dalam kasus ini, Sasmito menuturkan bahwa Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Dijelaskan Sasmito, media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas