Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Aceh Besar, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666
Besaran UMK Aceh Besar 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 3.166.460.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Aceh Besar 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 3.166.460.
Adapun jumlah kenaikannya Rp 247.206.
Dengan demikian, UMK di Aceh Besar tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Melansir serambinews.com, kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Besar, M Rusli pada Kamis (1/12/2022).
"Jadi kita ikut naik juga sebesar 7,8 persen. Sesuai dengan UMP provinsi," kata Rusli.
Jadi dengan merujuk pada UMP Aceh, maka secara otomatis, UMK Aceh Besar pada tahun 2023 ikut naik sebesar Rp 247 ribu dari tahun 2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023
Melansir humas.acehprov.go.id, di Provinsisi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang tidak berlaku Upah Minimum Provinsi.
Namun di wilayah tersebut akan diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.464.675
Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh.
Penetapan besaran UMP, UMK, UMR Aceh diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.