KPK Tetapkan Hakim Yustisial Inisial EW Tersangka Pengurusan Perkara di MA
KPK menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka, pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.
Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.
Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Heryanto Tanaka dan satu debitur lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keduanya menunjuk pengacara yang sama yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kasus Gazalba ini masih berkaitan dengan kasus Sudrajad, sebab tersangka pemberi suapnya sama.
Kasus keduanya berbeda tetapi masih memiliki keterkaitan.
Satu di lingkup pidana yang memperkarakan Budiman, satu lagi di lingkup perdata yang meminta koperasi Intidana pailit.
Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka dkk diduga menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk suap.
KPK belum menjelaskan pembagian uang yang disiapkan Heryanto Tanaka tersebut.
Sebab dalam prosesnya, diduga suap kepada Hakim Agung ini dimuluskan melalui sejumlah PNS hingga Hakim Yustisial di MA. Mereka juga sudah dijerat tersangka.
Selain menjerat Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka di kasus suap penanganan perkara di MA.
Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.