Kuasa Hukum Sebut Partai Ummat Sudah Terima SK Tak Lolos Peserta Pemilu dari KPU
Partai Ummat ternyata telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI terkait tidak lolosnya sebagai peserta Pemilu 2024
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat ternyata telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI terkait tidak lolosnya sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana setelah melakukan mediasi dengan KPU RI di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
“SK yang dijadikan objek tentu sudah kita terima sebagai bagian proses yang kita sekarang sampaikan ke Bawaslu,” kata Denny Indrayana.
Dengan SK tersebut, Partai Ummat dapat menindaklanjuti sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 hingga ke Pnegadila Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, Denny mengatakan pihaknya akan fokus terhadap upaya mediasi dengan KPU yang saat ini masih berproses.
“Kita fokus di mediasi ini dulu, kita tetap optimis bahwa akan berakhir di mediasi, kami melihat potensi titik temu itu ada,” tuturnya.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
Seperti pada Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Partai Ummat Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengamat Pertanyakan Surat Keputusan KPU
Sebelumnya, Partai Ummat telah melakukan proses mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) RI di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Dalam proses mediasi, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa poin penting yang diharapkan dapat disepakati bersama dengan KPU.
"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi, Partai Ummat menayampaikan harapan agar kita dapat menyepakati titik-titik temu, kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat," kata Ridho kepada awak media usai mediasi di kawasan Kantor Bawaslu RI.
Namun hingga proses mediasi selesai, pihaknya belum menemukan titik temu untuk disepakati bersama dengan KPU, pun sebaliknya.
Sehingga atas belum ditemukannya kesepakatan ini, Partai Ummat dan KPU akan melakukan mediasi kedua yaitu pada Selasa (20/12/2022) besok.
"Kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu tersebut, dan insyaAllah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10 pagi," kata Ridho.
"Jadi insyaAllah kita berharap pada mediasi ke-dua nanti ada kesepakatan, yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga," tambahnya.
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana
Denny menambahkan tidak bisa secara detail menyampaikan proses mediasi mengingatkan mediasi dilakukan secara tertutup.
Namun, tegasnya, mereka mencoba untuk membangun kesepahaman dengan KPU atas apa tang diharapkan Partai Ummat, yakni menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.