Sosok KSAL Pengganti Laksamana Yudo, Pengamat: Idealnya Pernah Jabat Komandan Kapal Satuan Pemukul
Khairul Fahmi mengatakan sama seperti kepala staf angkatan yang lain, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) berkedudukan di bawah Panglima TNI
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan sama seperti kepala staf angkatan yang lain, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Hal tersebut, kata dia, sesuai Pasal 16 Undang-Undang No. 34 tahun 2004.
Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan, kata dia, di antaranya ada empat.
Pertama, memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
Kedua, membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
Ketiga, membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
Keempat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.
Soal sosok KSAL pengganti Laksamana Yudo Margono yang hari ini Senin (19/12/2022) telah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI, Fahmi mengatakan selama ini lazimnya KSAL diisi dari korps pelaut.
"Idealnya, pernah menjabat komandan kapal yang merupakan satuan pemukul semisal fregat, korvet, kapal selam maupun Kapal Cepat Rudal (KCR) dan pernah memimpin komando armada," kata Fahmi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (19/12/2022).
Fahmi kemudian mengungkapkan alasannya.
Menurutnya, KSAL adalah pembina kekuatan dan kemampuan TNI AL dalam menyelenggarakan operasi laut, baik yang bersifat operasi tempur maupun operasi keamanan.
Dengan demikian, lanjut dia, seorang KSAL harus memahami dan memiliki pengalaman yang memadai untuk menyiapkan dan mengintegrasikan operasi laut yang terdiri dari operasi permukaan, bawah permukaan, operasi udara dan operasi pendaratan.
"Kriteria ini dimiliki oleh perwira korps pelaut, terutama yang pernah menjabat komandan kapal satuan pemukul dan panglima komando armada," kata Fahmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.