Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Komisaris BUMN PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor Rajungan

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dua Komisaris BUMN PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor Rajungan
HANDOUT/Kejagung RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangannya terkait dua Komisaris BUMN PT Surveyor Indonesia diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus korupsi rkspor rajungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Sebagaimana diketahui, PT Surveyor Indonesia merupakan perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).




"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (20/12/2022).

Kedua saksi yang diperiksa merupakan Komisaris PT Surveyor Indonesia.

Mereka ialah Susi Meyrista Tarigan dan Bambang Adi Winarso.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami TPPU pada Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu SMT dan BAW," kata Ketut.

BERITA TERKAIT

Pemeriksaan para saksi dimaksudkan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan rajungan pada PT Surveyor Indonesia," tambah Ketut.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan.

Kedua tersangka diketahui bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan SKEBP rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Jadikan PT Surveyor Indonesia Jaminan Skema Kredit

Mereka pun menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) dalam kegiatan SKEBP tersebut.

"Menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai guarantor untuk Bill of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas