Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syarat dan Rincian 156 Formasi yang Dibutuhkan

Kemensos RI buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk 156 formasi, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syarat dan Rincian 156 Formasi yang Dibutuhkan
Instagram @kemensosri
Kemensos RI buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk 156 formasi, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian Sosial dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.

Diketahui dari surat pengumuman Nomor: 5111/1/KP.01.01/12/2022, jumlah alokasi formasi PPPK yang dibuka Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 156 formasi.

Ke-156 formasi tersebut terdiri dari sepuluh jabatan dengan berbagai kualifikasi pendidikan sarjana dan magister. 

Dalam surat pengumuman tersebut juga dijelaskan mengenai persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi pelamar.

Berikut ini rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka Kemensos pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022:

Baca juga: Daftar 39 Kementerian/Lembaga Pusat yang Umumkan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Kemenag hingga MA

1. Ahli Pertama – Infrastruktur

Berita Rekomendasi

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Agribisnis Perikanan/S-1 Budidaya Perikanan/ S-1 Teknologi Hasil Pertanian/S-1 Budidaya Pertanian/ S-1 Agribisnis Peternakan/S-1 Manajemen Usaha Peternakan/S-1 Budidaya Peternakan/ S-1 Tata Busana/ S-1 Teknik Elektro/S-1 Teknik Mesin/ S-1 Tata Boga/S-1 Pendidikan Tata Boga/ S-1 Desain Produk/ S-1 Seni Rupa

- Jumlah formasi: 49

2. Ahli Pertama – Asesor SDM Aparatur

- Kualifikasi Pendidikan: S-2 Psikologi Industri Organisasi

- Jumlah formasi: 4

3. Ahli Pertama - Pekerja Sosial

- Kualifikasi Pendidikan: D-IV Kesejahteraan Sosial/D-IV Pekerjaan Sosial

- Jumlah formasi: 53

4. Ahli Pertama - Penyuluh Sosial

- Kualifikasi Pendidikan: D-IV Kesejahteraan Sosial/D-IV Pekerjaan Sosial

- Jumlah formasi: 23

5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Akuntansi

- Jumlah formasi: 3

Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, Serta Simak Daftar Formasi dan Jadwal Seleksinya

6. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum

- Jumlah formasi: 5

7. Ahli Pertama - Pranata Humas

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi

- Jumlah formasi: 4

8. Ahli Pertama - Pamong Budaya

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Sejarah

- Jumlah formasi: 1

9. Ahli Pertama - Pranata Komputer

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Informatika

- Jumlah formasi: 9

10. Asisten Ahli – Dosen

- Kualifikasi Pendidikan: S-2 Akuntansi/S-2 Ekonomi Pembangunan/S-2 Psikologi Profesi Klinis

- Jumlah formasi: 5

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Seleksi Administrasi Mulai 21 Desember 2022

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan Kemensos yakni sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi nggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;

12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
  • paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya
    Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
    swasta/lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.

14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Link download informasi lengkap mengenai pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial tahun 2022 klik di sini

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas