Viral Video Porno Kebaya Hijau di Medsos, Bareskrim Polri akan Selidiki
Bareskrim Polri akan menyelidiki terkait viralnya video porno wanita berkebaya hijau di media sosial Twitter. Adapun video itu menghebohkan Twitter.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar dari Twitter
Viral video porno berdurasi 8 menit 49 detik seorang wanita berkebaya hijau di media sosial Twitter. Bareskrim Polri pun akan menyelidiki video porno tersebut.
"Di Indonesia sama di luar (negeri)," ujar Harianto.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)